Berdasarkan Petunjuk Teknis (Juknis) penerimaan peserta didik baru SMA Negeri 5 Metro menetapkan:
A. Jalur Pendaftaran Peserta Didik Baru. Jalur penerimaan peserta didik baru melalui 4 jalur, yaitu:
- Jalur Afirmasi (Kuota 15%). Jalur afirmasi ini diperuntukkan bagi peserta didik yang berasal dari keluarga ekonomi tidak mampu, yang berdomisili di dalam dan diluar wilayah zonasi sekolah yang bersangkutan.
- Jalur Zonasi (Kuota 50%). Jalur zonasi ini diperuntukan bagi peserta didik yang berdomisili dilingkungan terdekat dengan satuan pendidikan yang dituju,
- Jalur Perpindahan tugas orang tua/wali (Kuota 5%). Jalur perpindahan tugas orang tua/wali, diperuntukan bagi peserta didik yang orang tua/walinya telah berpindah tugas/mutasi ke daerah dimana peserta didik tinggal saat ini.
- Jalur Prestasi (Kuota 30%). Jalur prestasi diperuntukan bagi peserta didik yang berprestasi di bidang sains, seni dan olahraga, serta berprestasi dibidang lainnya (akademik dan non-akademik).
B. Jadwal PPDB
- Pendaftaran Jalur Afirmasi Tanggal 12 – 13 Juni 2023.
- Pengumuman Jalur Afirmasi Tanggal 15 Juni 2023.
- Pendaftaran Jalur Zonasi, Jalur Perpindahan Tugas Orang Tua, dan Jalur Prestasi Tanggal 14 - 17 Juni 2023.
- Waktu Pendaftaran Pukul 07.30 s.d. 15.00 WIB.
- Proses seleksi real time Tanggal 12 - 17 Juni 2023.
- Verifikasi faktual berkas Tanggal 19 – 22 Juni 2023.
- Pengumuman Jalur Zonasi, Jalur Perpindahan Tugas Orang Tua, dan Jalur Prestasi Tanggal 23 Juni 2023.
- Lapor diri/Pendaftaran ulang Tanggal 23 - 24 Juni 2023.
- Masuk MPLS kelas X Tanggal 17 - 19 Juli 2023.
- Hari pertama masuk sekolah Tanggal 17 Juli 2023.
C. Persyaratan Pendaftaran PPDB.
- Jalur Afirmasi
a. Telah dinyatakan lulus dan memiliki Ijazah/surat keterangan dari SMP/MTs atau dokumen lain yang menjelaskan telah menyelesaikan kelas 9 (sembilan) SMP.
b. Berusia paling tinggi 21 (dua puluh satu) tahun pada tanggal 01 Juli 2023.
c. Kartu keluarga atau surat keterangan domisili dari rukun tetangga atau rukun warga yang dilegalisir oleh lurah/kepala desa atau pejabat setempat lain yang berwenang.
d. Pas foto berwarna ukuran 3 x 4 cm.
e. Surat Pertanggungjawaban Mutlak (SPJM) diberi materai Rp.10.000,-, SPJM dapat didownload pada situs Https://lampung.siap-ppdb.com
e. Bukti keikutsertaan peserta didik jalur afirmasi dalam program penanganan keluarga tidak mampu dari pemerintah:
- Kartu Indonesia Pintar (KIP), dapat dilihat di situs https://pip.kemdikbud.go.id/
- Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) dapat dilihat melalui situs https://dtks.kemensos.go.id/ atau https://cekbansos.kemensos.go.id/
- Program Keluarga Harapan (PKH) dapat dilihat melalui situs https://dtks.kemensos.go.id/ atau https://cekbansos.kemensos.go.id/ - Jalur Zonasi
a. Telah dinyatakan lulus dan memiliki Ijazah/surat keterangan dari SMP/MTs atau dokumen lain yang menjelaskan telah menyelesaikan kelas 9 (sembilan) SMP.
b. Berusia paling tinggi 21 (dua puluh satu) tahun pada tanggal 01 Juli 2023.
c. Kartu keluarga atau surat keterangan domisili dari rukun tetangga atau rukun warga yang dilegalisir oleh lurah/kepala desa atau pejabat setempat lain yang berwenang.
d. Pas foto berwarna ukuran 3 x 4 cm.
e. Surat Pertanggungjawaban Mutlak (SPJM) diberi materai Rp.10.000,-, SPJM dapat didownload pada situs https://lampung.siap-ppdb.com - Jalur Perpindahan tugas orang tua/wali
a. Telah dinyatakan lulus dan memiliki Ijazah/surat keterangan dari SMP/MTs atau dokumen lain yang menjelaskan telah menyelesaikan kelas 9 (sembilan) SMP.
b. Berusia paling tinggi 21 (dua puluh satu) tahun pada tanggal 01 Juli 2023.
c. Kartu keluarga atau surat keterangan domisili dari rukun tetangga atau rukun warga yang dilegalisir oleh lurah/kepala desa atau pejabat setempat lain yang berwenang.
d. Pas foto berwarna ukuran 3 x 4 cm.
e. Surat Pertanggungjawaban Mutlak (SPJM) diberi materai Rp.10.000,-, SPJM dapat didownload pada situs https://lampung.siap-ppdb.com
f. Surat penugasan dari instansi, lembaga, kantor, atau perusahaan berbadan hukum yang mempekerjakan. - Jalur Prestasi
a. Telah dinyatakan lulus dan memiliki Ijazah/surat keterangan dari SMP/MTs atau dokumen lain yang menjelaskan telah menyelesaikan kelas 9 (sembilan) SMP.
b. Berusia paling tinggi 21 (dua puluh satu) tahun pada tanggal 01 Juli 2023.
c. Kartu keluarga atau surat keterangan domisili dari rukun tetangga atau rukun warga yang dilegalisir oleh lurah/kepala desa atau pejabat setempat lain yang berwenang.
d. Pas foto berwarna ukuran 3 x 4 cm.
e. Surat Pertanggungjawaban Mutlak (SPJM) diberi materai Rp.10.000,-, SPJM dapat didownload pada situs https://lampung.siap-ppdb.com
f. Bukti prestasi akademik berupa nilai rapor semester 1 sampai dengan semester 5 dan hasil perlombaan dan/atau penghargaan di bidang akademik maupun nonakademik pada tingkat internasional, tingkat nasional, tingkat provinsi, dan/atau tingkat kabupaten/kota yang diterbitkan paling singkat 6 (enam) bulan dan paling lama 3 (tiga) tahun sejak tanggal pendaftaran PPDB.